Tata Krama Dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah Bagi Murid

KEHADIRAN MURID

  1. Pelajaran dimulai pukul  07.00 WIB. Semua murid harus hadir selambat lambatnya 10  menit sebelum pelajaran mulai.
  2. Murid yang terlambat datang dilarang mengikuti pelajaran kecuali mendapat ijin dari Guru Piket/Guru BK.
  3. Setelah bel masuk/pergantian jam pelajaran berbunyi murid dilarang berada diluar kelas, kecuali mendapat ijin dari Bapak/Ibu guru pengajar.
  4. Murid yang tidak masuk sekolah harus membawa surat ijin dari orang tua/wali murid, jika sakit harus dengan surat dokter.

PAKAIAN SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA.

  1. Semua murid harus memakai pakaian seragam sekolah yang telah ditentukan sekolah antara lain
    • Hari Senin-Selasa seragam biru-putih lengkap dengan topi , dasi, kaos kaki putih dengan panjang 10 cm diatas mata kaki (ber logo SMPN 2 Wilangan), sepatu hitam dan ikat pinggang hitam (ber logo SMPN 2 Wilangan).
    • Hari Rabu-Kamis seragam khas, dasi, kaos kaki putih dengan panjang 10 cm diatas mata kaki (ber logo SMPN 2 Wilangan), sepatu hitam dan ikat pinggang hitam (berlogo SMPN 2 Wilangan).
    • Hari Jum’at-Sabtu seragam Pramuka lengkap memakai setangan leher, kaos kaki hitam dengan panjang 10 cm diatas mata kaki (ber logo SMPN 2 Wilangan), sepatu hitam dan ikat pinggang hitam (berlogo SMPN 2 Wilangan).
    • Semua seragam dijaga kerapiannya, baju dimasukkan dan selalu memakai atribut lengkap.
  2. Tidak memakai aksesoris (Putra : kalung, gelang, cincin, anting, tindik, tato. Putri : tato, berdandan berlebihan, gelang, kalung).
  3. Memakai seragam olah raga pada waktu olah raga.

WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN

  1. Semua murid berkewajiban dan bertanggung jawab atas kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
  2. Dilarang mengganggu kegiatan pembelajaran kelas lain.
  3. Dilarang membawa Hand Phone dan atau Audio Video Player (kecuali ada perintah dari guru mata pelajaran, dan HP dan AVP harus dititipkan di ruang guru sebelum/sesudah dipakai dalam mata pelajaran tersebut).
  4. Dilarang bermain game computer saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
  5. Tidak makan/minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
  6. Tidak membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa alasan yang jelas.
  7. Berlaku sopan, menghormati Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan Sekolah

WAKTU UPACARA

  1. Mengenakan pakaian atau seragam lengkap sesuai ketentuan.
  2. Tertib (tidak gaduh) dalam mengikuti upacara.
  3. Wajib mengikuti upacara.
  4. Petugas upacara melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

TENTANG KENDARAAN

  1. Sepeda murid harus diletakkan/ditempatkan di tempat sepeda murid dan diatur yang rapi.
  2. Dilarang mengendarai sepeda motor ke sekolah.

KEBERSIHAN DAN TINDAKAN PERUSAKAN

  1. Semua murid berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap kebersihan, ketertiban, dan keamanan sekolah.
  2. Petugas piket kelas melaksanakan tugas sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  3. Dilarang corat – coret tembok, meja, kursi dan fasilitas sekolah lainnya.
  4. Semua murid bertanggung jawab ikut memelihara fasilitas / peralatan sekolah.

ETIKA

  1. Dilarang masuk/keluar kelas lewat candela atau melompat pagar sekolah.
  2. Dilarang menghasut teman untuk berbuat tidak baik.
  3. Tidak bercanda secara berlebihan baik perkataan maupun perbuatan.
  4. Tidak menghina sesama teman secara lisan, tulisan dan atau perbuatan
  5. Semua murid harus taat dan patuh serta menghormati Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan.
  6. Semua murid dilarang memakai perhiasan yang berlebihan ke sekolah.

RAMBUT DAN KUKU

  1. Semua murid dilarang mewarnai rambut, berambut gondrong (laki-laki), dikuncir/tidak sesuai ketentuan.
  2. Tidak berkuku panjang atau mewarnai kuku.

ROKOK

  1. Semua murid dilarang merokok di lingkungan sekolah.
  2. Semua murid dilarang merokok di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah.

PERJUDIAN, MIRAS DAN NARKOBA

  1. Semua murid dilarang membawa alat perjudian atau berjudi di lingkungan sekolah.
  2. Semua murid dilarang membawa atau mengkonsumsi minuman keras dan berada di lingkungan sekolah dalam keadaan mabuk.
  3. Semua murid dilarang membawa, menggunakan atau mengedarkan narkoba.

BENDA BERBAHAYA

  1. Semua murid dilarang membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan orang lain (kecuali untuk kegiatan sekolah).
  2. Semua murid dilarang membawa atau membunyikan bahan peledak atau petasan.

PERKELAHIAN

  1. Semua murid dilarang membuat keributan disekolah (berkelahi) sehingga mengganggu jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
  2. Semua murid dilarang berkelahi/tawuran dengan teman satu sekolah atau murid/orang luar sekolah.

TINDAKAN TERHADAP NAMA BAIK SEKOLAH

  1. Semua murid ikut menjaga nama baik sekolah, baik didalam maupun diluar sekolah.
  2. Semua murid dilarang berbohong, memfitnah atau menyebarkan berita bohong.
  3. Semua murid dilarang mencuri dan atau terlibat dalam pencurian uang/barang.

TINDAKAN ASUSILA

  1. Murid putri dilarang memakai pakaian ketat serta memakai alat kecantikan/kosmestika yang berlebihan.
  2. Berduaan di tempat sepi dengan lawan jenis di lingkungan sekolah.
  3. Pergaulan bebas dengan lawan jenis / sejenis yang melampaui norma agama dan susila.

TERLIBAT PERKAWINAN

  1. Semua murid dilarang menikah atau dinikahi.

 

Catatan :

  • Semua murid wajib mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah, bagi yang melanggar akan diberikan peringatan/sanksi oleh sekolah yang bersifat mendidik dan jika tidak bisa dibina akan dikembalikan pada orang tuanya.
  • Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur oleh sekolah