Tata Krama Dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah Bagi Murid
KEHADIRAN MURID
- Pelajaran dimulai pukul 07.00 WIB. Semua murid harus hadir selambat lambatnya 10 menit sebelum pelajaran mulai.
- Murid yang terlambat datang dilarang mengikuti pelajaran kecuali mendapat ijin dari Guru Piket/Guru BK.
- Setelah bel masuk/pergantian jam pelajaran berbunyi murid dilarang berada diluar kelas, kecuali mendapat ijin dari Bapak/Ibu guru pengajar.
- Murid yang tidak masuk sekolah harus membawa surat ijin dari orang tua/wali murid, jika sakit harus dengan surat dokter.
PAKAIAN SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA.
- Semua murid harus memakai pakaian seragam sekolah yang telah ditentukan sekolah antara lain
- Hari Senin-Selasa seragam biru-putih lengkap dengan topi , dasi, kaos kaki putih dengan panjang 10 cm diatas mata kaki (ber logo SMPN 2 Wilangan), sepatu hitam dan ikat pinggang hitam (ber logo SMPN 2 Wilangan).
- Hari Rabu-Kamis seragam khas, dasi, kaos kaki putih dengan panjang 10 cm diatas mata kaki (ber logo SMPN 2 Wilangan), sepatu hitam dan ikat pinggang hitam (berlogo SMPN 2 Wilangan).
- Hari Jum’at-Sabtu seragam Pramuka lengkap memakai setangan leher, kaos kaki hitam dengan panjang 10 cm diatas mata kaki (ber logo SMPN 2 Wilangan), sepatu hitam dan ikat pinggang hitam (berlogo SMPN 2 Wilangan).
- Semua seragam dijaga kerapiannya, baju dimasukkan dan selalu memakai atribut lengkap.
- Tidak memakai aksesoris (Putra : kalung, gelang, cincin, anting, tindik, tato. Putri : tato, berdandan berlebihan, gelang, kalung).
- Memakai seragam olah raga pada waktu olah raga.
WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN
- Semua murid berkewajiban dan bertanggung jawab atas kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
- Dilarang mengganggu kegiatan pembelajaran kelas lain.
- Dilarang membawa Hand Phone dan atau Audio Video Player (kecuali ada perintah dari guru mata pelajaran, dan HP dan AVP harus dititipkan di ruang guru sebelum/sesudah dipakai dalam mata pelajaran tersebut).
- Dilarang bermain game computer saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
- Tidak makan/minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
- Tidak membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa alasan yang jelas.
- Berlaku sopan, menghormati Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan Sekolah
WAKTU UPACARA
- Mengenakan pakaian atau seragam lengkap sesuai ketentuan.
- Tertib (tidak gaduh) dalam mengikuti upacara.
- Wajib mengikuti upacara.
- Petugas upacara melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
TENTANG KENDARAAN
- Sepeda murid harus diletakkan/ditempatkan di tempat sepeda murid dan diatur yang rapi.
- Dilarang mengendarai sepeda motor ke sekolah.
KEBERSIHAN DAN TINDAKAN PERUSAKAN
- Semua murid berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap kebersihan, ketertiban, dan keamanan sekolah.
- Petugas piket kelas melaksanakan tugas sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Dilarang corat – coret tembok, meja, kursi dan fasilitas sekolah lainnya.
- Semua murid bertanggung jawab ikut memelihara fasilitas / peralatan sekolah.
ETIKA
- Dilarang masuk/keluar kelas lewat candela atau melompat pagar sekolah.
- Dilarang menghasut teman untuk berbuat tidak baik.
- Tidak bercanda secara berlebihan baik perkataan maupun perbuatan.
- Tidak menghina sesama teman secara lisan, tulisan dan atau perbuatan
- Semua murid harus taat dan patuh serta menghormati Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan.
- Semua murid dilarang memakai perhiasan yang berlebihan ke sekolah.
RAMBUT DAN KUKU
- Semua murid dilarang mewarnai rambut, berambut gondrong (laki-laki), dikuncir/tidak sesuai ketentuan.
- Tidak berkuku panjang atau mewarnai kuku.
ROKOK
- Semua murid dilarang merokok di lingkungan sekolah.
- Semua murid dilarang merokok di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah.
PERJUDIAN, MIRAS DAN NARKOBA
- Semua murid dilarang membawa alat perjudian atau berjudi di lingkungan sekolah.
- Semua murid dilarang membawa atau mengkonsumsi minuman keras dan berada di lingkungan sekolah dalam keadaan mabuk.
- Semua murid dilarang membawa, menggunakan atau mengedarkan narkoba.
BENDA BERBAHAYA
- Semua murid dilarang membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan orang lain (kecuali untuk kegiatan sekolah).
- Semua murid dilarang membawa atau membunyikan bahan peledak atau petasan.
PERKELAHIAN
- Semua murid dilarang membuat keributan disekolah (berkelahi) sehingga mengganggu jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
- Semua murid dilarang berkelahi/tawuran dengan teman satu sekolah atau murid/orang luar sekolah.
TINDAKAN TERHADAP NAMA BAIK SEKOLAH
- Semua murid ikut menjaga nama baik sekolah, baik didalam maupun diluar sekolah.
- Semua murid dilarang berbohong, memfitnah atau menyebarkan berita bohong.
- Semua murid dilarang mencuri dan atau terlibat dalam pencurian uang/barang.
TINDAKAN ASUSILA
- Murid putri dilarang memakai pakaian ketat serta memakai alat kecantikan/kosmestika yang berlebihan.
- Berduaan di tempat sepi dengan lawan jenis di lingkungan sekolah.
- Pergaulan bebas dengan lawan jenis / sejenis yang melampaui norma agama dan susila.
TERLIBAT PERKAWINAN
- Semua murid dilarang menikah atau dinikahi.
Catatan :
- Semua murid wajib mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah, bagi yang melanggar akan diberikan peringatan/sanksi oleh sekolah yang bersifat mendidik dan jika tidak bisa dibina akan dikembalikan pada orang tuanya.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur oleh sekolah