Sistem Penerimaan Murid Baru

Kami mengumumkan pembukaan Penerimaan Murid Baru untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Kami mengundang para calon murid yang berminat untuk bergabung dan menempuh pendidikan di Sekolah kami. Jadilah bagian dari perjalanan pendidikan yang unggul dan bermakna!
- Brosur Depan
- Brosur Belakang
Persyaratan Umum
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran/atau Surat Kelahiran;
- Halaman identitas murid pada Raport/ijazah jenjang sebelumnya;
- Surat Keterangan Titik Koordinat Domisili.
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik
- Berdasarkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan raport kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 dengan entry nilai dua Mata Pelajaran (Mapel) yaitu Matematika dan Bahasa Indonesia;
- Nilai dari 2 (dua) mata pelajaran yaitu Matematika dan Bahasa Indonesia yang tercatat di raport kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1;
- Prosentase penilaian pada jalur prestasi akademik nilai TKA 60% (enam puluh persen), nilai raport 40% (empat puluh persen);
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Non Akademik
- Penghargaan dari Hasil Perlombaan di bidang akademik pada Tingkat Internasional, Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota adalah Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan Lomba Siswa Berprestasi;
- Sekolah dapat menerima murid jalur Prestasi akademik menggunakan hasil perlombaan yang diadakan sekolah dengan persetujuan Dinas Pendidikan serta bobot nilai disetarakan dengan lomba tingkat Kabupaten.
- Penghargaan dari Hasil perlombaan di bidang non akademik pada Tingkat Internasional, Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan/atau Tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:
– Baca Tulis Al- Qur’an dan Bina Iman dengan nilai minimal 85;
– Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional ( FLS3N );
– Festival Lomba Seni Siswa Pendidikan Agama Islam (FLS2 PAI);
– Kompetisi Olah Raga Siswa Nasional ( KOSN ) / Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
– Pramuka Siaga/Penggalang yang diselenggarakan oleh kwarcab;
– Lomba Olah Raga yang diselenggarakan oleh Komite Olah Raga Nasional Indonesia ( KONI );
– Lomba Olah Raga dan Seni yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk;
– Lomba yang diselenggarakan Palang Merah Indonesia (PMI).
Penghargaan dalam bidang akademik maupun non akademik mendapatkan konversi bobot nilai sebagai berikut :
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
- Murid baru yang berasal dari Keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan dengan surat keterangan penerima PIP dari sekolah atau bukti pendukung yang sah dan/atau surat keterangan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional;
- Melampirkan Kartu Keluarga paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung mulai 1 Juni 2025;
- Melampirkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang atau Surat Keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa;
- Melampirkan Surat Keterangan Titik Koordinat yang ditandatangani oleh orang tua dan diketahui Kepala Sekolah asal/Kepala Desa/Lurah;
Persyaratan Khusus Jalur Mutasi Orang Tua
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali;
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
– Surat penugasan orang tua sebagai guru;
– Kartu keluarga. - Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
- Melampirkan Kartu Keluarga paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung mulai 1 Juni 2025;
- Melampirkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh instansi berwenang atau Surat Keterangan lahir yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa;
- Melampirkan Surat Keterangan Titik Koordinat alamat atau domisili yang ditandatangani oleh orang tua dan diketahui kepala sekolah asal atau Kepala Desa/ Lurah.
Persyaratan Khusus Jalur Domisili
- Melampirkan Kartu Keluarga paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung mulai 1 Juni 2025;
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor jenjang sebelumnya;
- Melampirkan Akta Kelahiran atau dapat diganti Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah;
- Melampirkan Surat Keterangan Titik Koordinat yang ditandatangani oleh orang tua dan diketahui kepala sekolah asal/Kepala Desa/Lurah;


