Sistem Penerimaan Murid Baru

Kami mengumumkan pembukaan Penerimaan  Murid Baru untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Kami mengundang para calon murid yang berminat untuk bergabung dan menempuh pendidikan di Sekolah kami. Jadilah bagian dari perjalanan pendidikan yang unggul dan bermakna!

 

DAFTAR SEKARANG

 

 

Persyaratan Umum

  1. Kartu Keluarga;
  2. Akta Kelahiran/atau Surat Kelahiran;
  3. Halaman identitas murid pada Raport/ijazah jenjang sebelumnya;
  4. Surat Keterangan Titik Koordinat Domisili.

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik

  1. Berdasarkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan raport kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 dengan entry nilai dua Mata Pelajaran (Mapel) yaitu Matematika dan Bahasa Indonesia;
  2. Nilai dari 2 (dua) mata pelajaran yaitu Matematika dan Bahasa Indonesia yang tercatat di raport kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1;
  3. Prosentase penilaian pada jalur prestasi akademik nilai TKA 60% (enam puluh persen), nilai raport 40% (empat puluh persen);

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Non Akademik

  1. Penghargaan dari Hasil Perlombaan di bidang akademik pada Tingkat Internasional, Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota adalah Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan Lomba Siswa Berprestasi;
  2. Sekolah dapat menerima murid jalur Prestasi akademik menggunakan hasil perlombaan yang diadakan sekolah dengan persetujuan Dinas Pendidikan serta bobot nilai disetarakan dengan lomba tingkat Kabupaten.
  3. Penghargaan dari Hasil perlombaan di bidang non akademik pada Tingkat Internasional, Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan/atau Tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:
    – Baca Tulis Al- Qur’an dan Bina Iman dengan nilai minimal 85;
    – Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional ( FLS3N );
    – Festival Lomba Seni Siswa Pendidikan Agama Islam (FLS2 PAI);
    – Kompetisi Olah Raga Siswa Nasional ( KOSN ) / Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
    – Pramuka Siaga/Penggalang yang diselenggarakan oleh kwarcab;
    – Lomba Olah Raga yang diselenggarakan oleh Komite Olah Raga Nasional Indonesia ( KONI );
    – Lomba Olah Raga dan Seni yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk;
    – Lomba yang diselenggarakan Palang Merah Indonesia (PMI).

Penghargaan dalam bidang akademik maupun non akademik mendapatkan konversi bobot nilai sebagai berikut :


Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

  1. Murid baru yang berasal dari Keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan dengan surat keterangan penerima PIP dari sekolah atau bukti pendukung yang sah dan/atau surat keterangan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional;
  2. Melampirkan Kartu Keluarga paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung mulai 1 Juni 2025;
  3. Melampirkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang atau Surat Keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa;
  4. Melampirkan Surat Keterangan Titik Koordinat yang ditandatangani oleh orang tua dan diketahui Kepala Sekolah asal/Kepala Desa/Lurah;

Persyaratan Khusus Jalur Mutasi Orang Tua

  1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali;
  2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
    – Surat penugasan orang tua sebagai guru;
    – Kartu keluarga.
  4. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
  5. Melampirkan Kartu Keluarga paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung mulai 1 Juni 2025;
  6. Melampirkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh instansi berwenang atau Surat Keterangan lahir yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa;
  7. Melampirkan Surat Keterangan Titik Koordinat alamat atau domisili yang ditandatangani oleh orang tua dan diketahui kepala sekolah asal atau Kepala Desa/ Lurah.

Persyaratan Khusus Jalur Domisili

  1. Melampirkan Kartu Keluarga paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung mulai 1 Juni 2025;
  2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor jenjang sebelumnya;
  3. Melampirkan Akta Kelahiran atau dapat diganti Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah;
  4. Melampirkan Surat Keterangan Titik Koordinat yang ditandatangani oleh orang tua dan diketahui kepala sekolah asal/Kepala Desa/Lurah;