Pengumuman Kelulusan 2025
-SMP NEGERI 2 WILANGAN-
-SMP NEGERI 2 WILANGAN-
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dan Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Wilangan Tentang Kelulusan Peserta Didik.
Perserta didik melaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) 2025.
Rapat pleno penentuan kelulusan 2025 oleh Kepala Sekolah dan Dewan Guru.
Pengumuman Kelulusan 2025 dari Satuan Pendidikan.
Penggunaan ijazah digital yang memudahkan pengelolaan, verifikasi, dan pengunduhan ijazah. Membantu lembaga pendidikan dalam memastikan keabsahan dokumen akademik secara efisien.
Web e-ijazah